Gaji pokok karyawan sebesar Rp.4.800.000 jika Anda golongan karyawan A, Rp.5.550.000 jika Anda golongan karyawan B, dan Rp.6.400.000 jika Anda golongan karyawan C
Uang kehadiran setiap karyawan sebesar Rp.50.000 jika Anda golongan karyawan A, Rp.100.000 jika Anda golongan karyawan B dan Rp.150.000 jika Anda golongan karywan C
1 hari kerja adalah 8.5 jam
Jika karyawan memiliki jatah cuti maka gaji pokok diterima utuh akan tetapi uang kehadiran tidak diperoleh sebesar ketentuan per kehadiran pada poin 3
Jika karyawan tidak memiliki jatah cuti maka gaji pokok dipotong sebesar gaji pokok sesuai golongan karyawan dibagi 1 bulan hari kerja efektif per hari, disamping itu uang kehadiran tidak diperoleh sebesar ketentuan per kehadiran pada poin 3
Ketentuan uang lembur dihitung per jam bedasarkan gaji total dibagi (1 hari kerja * 1 bulan hari kerja efektif)
Hasil dari uang lembur dan uang potongan yang sudah dibabarkan pada poin ke 6 dan 7 dibulatkan ke bawah 3 digit dari belakang